Prestice adalah aplikasi bantuan hukum Provinsi Sumatera Utara yang dapat digunakan oleh Organisasi Bantuan Hukum dalam mengakses permohonan bantuan hukum untuk masyarakat miskin yang ada di Sumatera Utara. Hal ini sebagai perwujudan kehadiran Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dalam menjamin hak masyarakat Sumatera Utara untuk diperlakukan sama di hadapan hukum. Melalui aplikasi ini Organisasi Bantuan Hukum dapat mengajukan permohonan bantuan hukum kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Utara secara online.
Klik tombol dibawah ini, untuk Permohonan Pengaduan Hukum Masyarakat.
PRESTICEAlur Proses Bantuan Hukum pada Aplikasi SIDBANKUMDA PROVSU.
Petunjuk Teknis Penggunaan Aplikasi SIDBANKUMDA PROVSU untuk OBH dan masyarakat.
Pertanyaan yang sering muncul mengenai Aplikasi SIDBANKUMDA PROVSU.
Silahkan hubungi Kontak yang tersedia.