Loading...

MEDIA DAN INFORMASI

Sidbankumda adalah aplikasi bantuan hukum Provinsi Sumatera Utara yang dapat digunakan oleh Organisasi Bantuan Hukum dalam mengakses permohonan bantuan hukum untuk masyarakat miskin yang ada di Sumatera Utara. Hal ini sebagai perwujudan kehadiran Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dalam menjamin hak masyarakat Sumatera Utara untuk diperlakukan sama di hadapan hukum.

Melalui aplikasi ini Organisasi Bantuan Hukum dapat mengajukan permohonan bantuan hukum kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Utara secara online.

MANFAAT LAYANAN

  • Pemberian pelayanan pada masyarakat tidak mampu dalam mendapatkan bantuan hukum
  • Pemberian Bantuan Hukum secara litigasi diberikan dalam bentuk pendampingan dan/atau menjalankan kuasa dalam proses pemeriksaan di persidangan perkara perdata atau perkara tata usaha negara

MEKANISME PEMBERIAN BANTUAN HUKUM

  1. Pengajuan permohonan bantuan hukum
  2. Pemeriksaan dan analisa permohonan bantuan hukum
  3. Surat kuasa khusus dan pengajuan permohonan dana bantuan hukum
  4. Pemeriksaan kelengkapan dan kelayakan permohonan dana bantuan hukum
  5. Perjanjian pelaksanaan bantuan hukum
  6. Pelaksanaan bantuan hukum secara litigasi hingga selesai
  7. Penyerahan permohonan pencairan dana bantuan hukum dan dokumen pendukung
  8. Pemeriksaan kelengkapan dan kelayakan pencairan dana bantuan hukum
  9. Pencairan dana bantuan hukum

KONTAK


Alamat

Lantai 8 Kantor Gubernur Provinsi Sumatera Utara
Jalan P. Diponegoro No.30 Medan

Email

birohukum@sumutprov.go.id